Masihkah Indonesia Menjadi Negara Hukum

Oleh : Midul Makati*

Satjipto Rahardjo, 2003 “Hukum itu diciptakan bukan semata-mata untuk mengatur, akan tetapi lebih jauh dari itu, untuk mencapai tujuan luhur yakni keadilan, kebahagian dan kesejah­teraan”.

Bacaan Lainnya

Jika kita merujuk kepa­da Undang – Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat ( 3 ) menegaskan bahwa “Nega­ra Indonesia adalah Negara Hukum”.

Negara yang berdasarkan hukum dimaksud dikem­ba­ngkan dan dipakai bukan lah rechtsstaat absolute (ne­gara berdasarkan hukum yang abso­lut) melainkan rechts­sta­at democratic (negara berda­sar­kan hukum yanng demo­kratis).

Oleh karena itu konse­kuensinya adalah setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk di sebuah negara harus berda­sar­kan dan sesuai dengan hukum yang dipakai negara tersebut.

Ketentuan ini sekaligus diartikan untuk mencegah supaya tidak terjadi kese­wenang-wenangan dan aro­gansi kekuasaan baik yang dilakukan oleh alat negara maupun oleh rakyat.

Secara umum, setiap negara yang yang menganut paham yang berda­sarkan hu­kum selalu bertumpu, dan mengindahkan prinsip- prin­sip supremasi hukum (supre­macy of law), persa­maan dimata Hukum (equality before of law), dan pene­gakan hukum yang tidak berten­ta­ngan dengan hukum (due process of law).

Prinsip ini sangat erat kaitannya dalam hal penca­pai­an tujuan negara hukum yang demi mene­gakkan ke­be­naran dan keadilan.

Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komu­nikatif (menjalan­kan keadi­lan) dan distribusi (membe­ri­­kan keadilan).

Menurut Plato yang kemu­dian dilanjutkan oleh Aris­toteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat mem­be­rikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Thomas Hobbes “homo ho­mini lupus“ artinya tanpa hukum manu­sia yang satu bagaikan serigala bagi manusia lainnya.

Tidak salah jika dasar negara kita seka­rang ini bukan berdasarkan hukum (recht­sstaat) melainkan ber­dasarkan kekuasaan (ma­chs­staat). Hanya orang-orang yang berkuasa yang saat ini yang mempunyai kekuatan penuh di Indonesia .

Banyaknya kejadian-kejadian yang melibatkan aparat penegak hukum se­perti tindakan aro­gan dan perilaku-peri­laku yang kurang mencerminkan kewiba­waan seorang pengayom adalah bukti bahwa Indonesia sebenarnya lebih dekat kepada prinsip-prinsip negara ma­chs­staat (Negara Kekuasaan) .

Salus Populi Suprema Lex Esto (Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat)

Wasallam

Salam Jiwa dan Pikiran.

*Penulis merupakan Wakil Ketua ISMAHI DKI Jakarta

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait