Oleh : Midul Makati*
Satjipto Rahardjo, 2003 “Hukum itu diciptakan bukan semata-mata untuk mengatur, akan tetapi lebih jauh dari itu, untuk mencapai tujuan luhur yakni keadilan, kebahagian dan kesejahteraan”.
Jika kita merujuk kepada Undang – Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat ( 3 ) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Negara yang berdasarkan hukum dimaksud dikembangkan dan dipakai bukan lah rechtsstaat absolute (negara berdasarkan hukum yang absolut) melainkan rechtsstaat democratic (negara berdasarkan hukum yanng demokratis).
Oleh karena itu konsekuensinya adalah setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk di sebuah negara harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum yang dipakai negara tersebut.
Ketentuan ini sekaligus diartikan untuk mencegah supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan baik yang dilakukan oleh alat negara maupun oleh rakyat.
Secara umum, setiap negara yang yang menganut paham yang berdasarkan hukum selalu bertumpu, dan mengindahkan prinsip- prinsip supremasi hukum (supremacy of law), persamaan dimata Hukum (equality before of law), dan penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Prinsip ini sangat erat kaitannya dalam hal pencapaian tujuan negara hukum yang demi menegakkan kebenaran dan keadilan.
Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan).
Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Menurut Thomas Hobbes “homo homini lupus“ artinya tanpa hukum manusia yang satu bagaikan serigala bagi manusia lainnya.
Tidak salah jika dasar negara kita sekarang ini bukan berdasarkan hukum (rechtsstaat) melainkan berdasarkan kekuasaan (machsstaat). Hanya orang-orang yang berkuasa yang saat ini yang mempunyai kekuatan penuh di Indonesia .
Banyaknya kejadian-kejadian yang melibatkan aparat penegak hukum seperti tindakan arogan dan perilaku-perilaku yang kurang mencerminkan kewibawaan seorang pengayom adalah bukti bahwa Indonesia sebenarnya lebih dekat kepada prinsip-prinsip negara machsstaat (Negara Kekuasaan) .
Salus Populi Suprema Lex Esto (Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat)
Wasallam
Salam Jiwa dan Pikiran.
*Penulis merupakan Wakil Ketua ISMAHI DKI Jakarta