Kendari, Sultrademo.co – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan Hari Pers Sedunia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati, dan menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi.
Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2025 digelar pada tanggal 3–4 Mei 2025. Tema nasional yang diangkat adalah “Media Sustainability: Strengthening Democracy and Public Trust”, yang menekankan pentingnya keberlangsungan media dalam mendukung demokrasi dan membangun kepercayaan publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers, serta menyediakan ruang bagi media untuk beradaptasi dengan perubahan digital.
Dalam rangka memperingati hari kebebasan pers tersebut, Dr. Rudy — seorang pegiat media dan insan Adhyaksa — berupaya menerbitkan buku bertema “Media Siber dalam Kebebasan Pers.”
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Penerbitan buku ini juga melibatkan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung RI), serta tiga srikandi hukum Indonesia:
- Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
- Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
- Andi Nurwinah, S.H., M.H.
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM., adalah seorang jaksa, dosen, dan guru besar di bidang hukum pidana. Ia juga merupakan guru besar di Universitas Pancasila dan mengampu mata kuliah hukum pidana. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada penulis buku “Media Siber dalam Kebebasan Pers” dan berharap buku ini dapat mewujudkan peran insan Adhyaksa yang humanis dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai representasi kedaulatan rakyat, berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam menyongsong tantangan masa depan, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pers Indonesia.
Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan konsultan hukum. Ia merupakan satu-satunya perempuan yang menjadi anggota Dewan Pers periode 2022–2025, sekaligus perempuan pertama yang memimpin lembaga pelindung kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa penyempurnaan hukum pers di Indonesia ke depan senantiasa terbuka dan memungkinkan, mengingat adanya dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang. Ia berharap buku ini dapat berkontribusi dan bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum pers di Indonesia.
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin selama dua periode, kini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi di universitas yang sama. Ia menyampaikan beberapa prinsip penting dalam kebebasan pers, yaitu:
- Pers harus bebas dari campur tangan dan paksaan.
- Pers harus profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
- Pers harus menghormati hak asasi setiap orang.
- Pers harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan baik.
- Pers harus menegakkan keadilan dan kebenaran.
- Pers harus memajukan kesejahteraan umum.
- Pers harus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Andi Nurwinah, S.H., M.H., diketahui telah menjabat dua periode sebagai Anggota Komisi Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang berakar kuat dalam sistem hukum demokratis. Kebebasan pers dalam menyampaikan dan memberikan informasi, termasuk melalui media daring, harus dilihat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Namun demikian, kemerdekaan pers bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan harus disertai kesadaran akan pentingnya penyajian berita yang santun, beretika jurnalistik, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sebagai penulis, Dr. Rudy berharap buku “Media Siber dalam Kebebasan Pers” ini dapat menjadi salah satu referensi ide atau gagasan dalam mewujudkan peran Kejaksaan Republik Indonesia yang humanis, mendukung kolaborasi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Buku ini diharapkan juga mampu memberi warna positif bagi proses penegakan hukum di Indonesia.













