Megawati vs Oligarki: Tarik Ulur Revisi UU Pemilu Pasca-Penghapusan Presidential Threshold

Ketgam: Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Foto: Instagram

Jakarta, Sultrademo.co — Komisi II DPR RI merancang langkah besar untuk masa depan demokrasi Indonesia: revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rencana pembahasan ini dijadwalkan dimulai pada tahun 2026. Namun, sebelum palu diketuk, sejumlah suara keras mulai bermunculan, termasuk dari tokoh politik kawakan Megawati Soekarnoputri.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa penggodokan awal revisi sudah dilakukan lewat berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi terbatas. Ia mengungkapkan, revisi ini akan difokuskan pada dua klaster utama: teknis dan politis.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah tahun 2026 kita sudah mulai pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Khozin di Media Center Bawaslu, Kamis (8/5/2025).

Di klaster teknis, isu-isu krusial seperti sistem pemilu, presidential threshold, dan parliamentary threshold akan jadi bahasan utama. Sementara pada klaster politis, DPR disebut akan mengkaji ulang sistem ideal yang menggabungkan teori demokrasi dengan kenyataan di lapangan.

Namun, langkah DPR ini tidak luput dari kritik. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan pernyataan tegas. Ia mengingatkan bahwa tujuan pemilu bukanlah untuk membuka ruang bagi segelintir pihak yang ingin “membeli kekuasaan.”

“Ini mau diubah lagi UU Pemilu. Saya belum tahu, tapi please lah. Niat negara mengadakan pemilu bukan untuk mencari seseorang yang akhirnya membeli kekuasaan,” tegas Megawati saat menghadiri acara Trisakti Tourism Award 2025 di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ia menyoroti maraknya orientasi kekuasaan dalam politik saat ini, di mana banyak pihak hanya mengejar kemenangan demi kepentingan pribadi dan materi.

“Sekarang, orang cuma berpikir begitu. Saya perhatikan saja. Uangnya dari mana terus datangnya?” kata Presiden Kelima RI itu dengan nada heran.

Salah satu pemantik utama revisi ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025, yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut, aturan itu selama ini mengebiri hak konstitusional partai politik, terutama yang belum punya kursi di DPR.

“Sulit bagi partai politik yang tidak punya suara atau kursi di DPR untuk tidak terjebak konflik kepentingan dalam merumuskan angka ambang batas ini,” jelas Saldi.

MK pun merumuskan lima pedoman rekayasa konstitusional yang harus menjadi acuan dalam revisi UU Pemilu ke depan. Di antaranya:
1. Semua parpol peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan capres-cawapres tidak boleh berbasis kursi DPR atau suara nasional.
3. Koalisi parpol diperbolehkan asal tidak menciptakan dominasi yang membatasi pilihan rakyat.
4. Parpol yang tak mengusulkan pasangan capres-cawapres dapat dikenai sanksi tidak boleh ikut pemilu berikutnya.
5. Revisi UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap pemilu, termasuk parpol non-parlemen, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dengan reformasi besar di depan mata dan suara-suara kritis dari elite politik, revisi UU Pemilu 2026 berpotensi menjadi medan pertarungan antara kepentingan kekuasaan dan prinsip demokrasi sejati.

Laporan : Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait