Jakarta, Sultrademo.co – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan susunan kepengurusan baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan hasil dari Muktamar VI yang digelar pada 24-25 Agustus di Bali.
Dalam susunan kepengurusan baru ini, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PKB untuk periode 2024-2029.
Dilansir dari detik.com Bambang Susanto, Bendahara Umum PKB, mengonfirmasi SK dari Kemenkumham sudah keluar. Susunan kepengurusan baru mengalami beberapa perubahan, termasuk penambahan jumlah Wakil Ketua Umum (Waketum) menjadi enam orang.
Meski demikian, beberapa posisi strategis seperti ketua harian, deputi, dan sekretaris eksekutif masih dalam proses penetapan dan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
“SK (surat keputusan) Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar, tapi ini juga lagi proses untuk dilengkapi dengan posisi ketua harian dan deputi serta sekretaris eksekutif. Waketum enam (orang),” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Struktur kepengurusan baru PKB mencakup Dewan Syuro yang dipimpin oleh KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua dengan tujuh Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dua Wakil Sekretaris, dan 15 anggota. Sementara itu, Dewan Tanfidz dipimpin oleh Cak Imin dengan enam Wakil Ketua Umum, 21 Ketua Bidang, dan 21 Sekretaris Bidang.
Supratman Andi Agtas menyebut dirinya sudah menandatangani SK kepengurusan baru ini, meskipun sempat menyatakan kurang pasti terkait waktu penandatanganan tersebut. Pengesahan ini menandai langkah resmi bagi PKB dalam menjalankan kepemimpinan barunya untuk lima tahun ke depan.
“Kalau tidak salah, saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com Rabu (4/9/2024).