Miliki 100,16 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Tim Reskoba Polda Sultra

Ketgam : Tersangka Pengedar Sabu, Abd Fajar (19)

Kendari, Sultrademo.co – Seorang kurir bernama Abd. Fajar Bin Makmur Dg Tutu (19) berhasil diamankan Tim Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan mengantongi Narkotika jenis Sabu.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dilakukan oleh Tim Operasional unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra dengan berat barang bukti sebanyak 100,16 gram.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Menurutnya, proses pengamanan tersangka berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh tersangka di TKP 2 yang terletak di Jalan Taman Surapati, RT 018/RW 004, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Dari hasil Lidik, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, dilanjutkan penggeledahan badan. Hasil penggeledahan ditemukan 1 sachet kecil Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1,83 gram di saku sebelah kanan celana levis warna hitam,” beber Kombes Pol Eka kepada awak media, Kamis (26/8).

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP 1 yang beralamat di Lorong Pagar Seng, Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Dari hasil pengembangan ditemukan 78 sachet kecil dan 1 sachet sedang yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 98,31 gram, beserta barang bukti lainnya,” tandasnya.

“Tersangka merupakan kurir atau pengedar Narkotika. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menguasai, menyimpan serta menyediakan Narkotika jenis Sabu siap edar. Sabu tersebut di peroleh dari seseorang dengan cara sistem tempel,” tambahnya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: UL

Pos terkait