Minta UU Cipta Kerja Direvisi, DPP LIRA : Menyengsarakan, Revisi Atau Rakyat Akan Melawan!

Presiden LIRA, Olies Datau (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sultrademo.co – UU Cipta Kerja yang baru saja di sahkan menimbulkan beragam polemik. Maraknya penolakan dari berbagai kalangan menandakan UU ini tidak berpihak pada rakyat. Pekerja menjadi mayoritas penolak UU ini, namun mereka tidak sendiri karena banyak didukung Akademisi, Tokoh Agama, Aktivis Bahkan Politisi.

“Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, terlihat dari bagaimana mayoritas DPR tidak menimbang suara orang – orang yang diwakilinya. Dari 9 Fraksi hanya 2 Faksi yang menolak, Demokrat dan PKS.” ungkap Presiden DPP LIRA Ollies Datau

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ollies tidak habis pikir bagaimana bisa sebuah undang – undang yang memuat banyak pasal penting, dibuat dengan kecepatan tinggi di tengah pandemi, dan di sahkan 3 hari lebih awal. “Seakan kita dihadapkan dengan urgensi besar dalam UU ini , padahal tidak sepenting itu. Perut rakyat lebih penting , UU ini malah membuat rakyat kita para pekerja kehilangan banyak hak – haknya, yang bermuara pada poteni turunya kesejahteraan hidup mereka.” ujarnya.

Nenek 4 cucu yang tetap aktif membela suara rakyat ini mengkritisi penghapusan UMK yang dinilai akan membuat penggeneralisasian Upah satu Provinsi dengan UMP.  “Padahal satu daerah dengan daerah lainya berbeda kebutuhan biaya hidup. Selanjutnya poin di Pasal 61 berisi durasi kontrak pekerja tergantung dari pengusaha, hal ini bisa membuat pengusaha sesuka hati berpotensi membuat karyawan bekerja kontrak selamanya dan dipecat kapanpun. sadis.” geramnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Presiden LIRA Bidang Polhukam Andi Syafrani yang menegaskan bahwa aspek psikologis yang muncul dari UU ini tidak sekadar materinya, tapi momennya yang diproses dalam kondisi pembatasan pandemi. “Demi UU ini, anggota DPR rela lembur saat banyak orang dilarang atau dibatasi kerja.” ujar Andi Syafrani.

“Ini paradoks yg dipertontonkan. Ini aspek moral yang menyakitkan. Kalau benar UU ini akan jadi obat masalah ekonomi karena pandemi, apakah UU ini juga jadi obat pandemi itu sendiri? Kalau tidak, terus apa relevansinya dikebut jika pandemi ini sendiri belum bisa teratasi?” Kritisnya.

Andi menyampaikan dengan banyaknya materi pasal ini, sangat mungkin ditemukan ketidaksinkronan dengan materi dari UU lain atau UU ini sendiri. “Jgn sampai reaksi kelompok masyarakat terhadap UU ini justru jadi masalah baru terkait pandemi jika diekspresikan dengan demo atau aksi massa. Manfaat UU blm terasa, tapi efek reaksi negatifnya justru tambah persoalan negara.” Pungkasnya.

Sementara itu Sekjend DPP LIRA Budi Siswantu mengungkapkan banyaknya kecacatan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan . “Pasal 79 ayat 2 menyatakan durasi kerja 6 hari dengan libur 1 hari seminggu, sangat ambigu dan bisa dimanfaatkan pengusaha nakal memeras tenaga pekerja. Selanjutnya ayat 5 menghapuskan cuti panjang, dimana cuti tidak diatur dalam peraturan jelas tapi perjanjian. Posisi karyawan lemah dan bisa dimanfaatkan pemilik modal.” Sanggahnya.

Kemudian menurutnya UU ini membuat tenaga kerja asing dipermudah bekerja di Indonesia. “Pemerintah harusnya melindungi pekerja kita, agar pos nafkah untuk warga negara tidak di habisi oleh serbuan tenaga kerja Asing.” Tandas pria yang juga Ketua Umum Forum Bersama Jakarta.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait