MK Tolak Sejumlah Gugatan Pilkada di Sultra, Pj Gubernur Ajak Warga Bersatu

Pj Gubernur Sultra, Andhap Budi Revianto saat di wawancarai awak media. foto: Ist.

Kendari, Sultrademo.co Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Menyikapi putusan itu, Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan menjaga kondusivitas daerah.

Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual pada Selasa (4/2/2025) di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra Asril, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekda.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB itu mengagendakan pembacaan putusan atas 10 perkara perselisihan hasil Pilkada, termasuk pemilihan gubernur serta pemilihan di beberapa kabupaten dan kota, seperti Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Buton Selatan. Dari 14 perkara yang diajukan, 10 telah diputuskan dalam sidang tersebut, sedangkan 4 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam putusan MK, sejumlah permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain:

  1. Pemilihan Gubernur Sultra – Permohonan pasangan Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025) tidak dapat diterima.
  2. Kabupaten Konawe Utara – Permohonan pasangan Sudiro dan Raup (No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak dapat diterima.
  3. Kabupaten Buton – Permohonan pasangan Syaraswati dan Rasyid Mangura (No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak dapat diterima.
  4. Kota Kendari – Permohonan pasangan Abdul Rasak dan Afdhal (No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025) tidak dapat diterima.
  5. Kabupaten Buton Selatan – Permohonan pasangan Aliadi dan La Ode Rusyamin (No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak dapat diterima.

Setelah pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Pj Gubernur Sultra menegaskan bahwa proses hukum di MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.

“Pilkada serentak 2024 merupakan pengalaman bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme yang harus kita pahami dan hormati,” ujar Andap.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan menjaga stabilitas daerah pascaputusan MK. “Mari kita kembali bersatu, menjaga ukhuwah, dan terus membangun daerah dengan semangat persatuan,” kata Andap.

Dengan putusan MK yang telah dibacakan, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil dan berkontribusi dalam menjaga kondusivitas Bumi Anoa.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait