Jakarta, Sultrademo.co – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah melanggar konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Sebelumnya, Baleg DPR RI yang dipimpin Achmad Baidowi bersama fraksi partai politik yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melaksanakan Rapat Kerja (raker) terkait penyetujuan draf revisi RUU Pilkada pada pukul 10.00-15.35 WIB di Senayan, Jakarta.
Kemudian, yang menjadi isu yang beredar di masyarakat adalah dalam keputusannya yang pertama, mayoritas Fraksi menyetujui untuk menjadikan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai acuan dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah. Dengan demikian, persyaratan usia minimum yang berlaku adalah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Yang kedua, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI telah menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik. Perubahan ini mengatur bahwa syarat ambang batas hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan ini tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
1. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus meraih minimal 20% kursi atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
2. Partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Gubernur, tergantung jumlah penduduk provinsi.
3. Partai politik tanpa kursi DPRD Kabupaten/Kota harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Bupati/Wali Kota, tergantung jumlah penduduk kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Palguna mengatakan bahwa apa yang menjadi hasil rapat Baleg DPR RI tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” Kata Palguna, dilansir dari Tempo.co
Lanjut, ia juga menyampaikan pengacuhan yang dilakukan Baleg DPR RI setelah MK memutuskan untuk uji materi pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
“Terkesan terburu-buru, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK, seolah ingin mengesampingkan substansi demi mengejar target waktu tertentu,” pungkasnya
Sebagai informasi, RUU Pilkada berdasarkan hasil rapat Panja Baleg DPR RI dengan pemerintah akan disahkan pada rapat paripurna esok hari atau Kamis, 22 Agustus 2024.