Bawaslu Sultra Evaluasi Sengketa Pemilu 2024, Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Fire Place Swiss-Belhotel, Sabtu (9/3/2025).  Foto: Arini

Kendari, Sultrademo.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Fire Place Swiss-Belhotel, Kendari, pada Sabtu (9/3/2025) ini bertujuan menyempurnakan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan bahwa evaluasi ini menghadirkan tiga pemateri, yaitu Arafat dari pemantau pemilu, Hendrawan dari kalangan akademisi, serta Heri dari Bawaslu Provinsi.

Iwan mengungkapkan fokus kegiatan ini ingin membuat Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota tidak merasa cepat puas dengan pencapaian yang ada. Semua permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) keputusannya hanya dua, yakni permohonan pemohon tidak dapat diterima atau permohonan ditolak seluruhnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa secara prosedural, penyelenggaraan pemilu di Sultra sudah sesuai regulasi. Namun, masih ada beberapa catatan evaluasi yang perlu diperhatikan agar pengawasan semakin baik,” kata Iwan.

Ia menambahkan, meskipun pemilihan berikutnya baru akan digelar pada 2029, tahapan pemilu kemungkinan dimulai akhir 2027. Oleh karena itu, evaluasi sejak dini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan.

Dalam sesi pemaparan materi, Arafat menyoroti pentingnya evaluasi pascapemilu untuk mengidentifikasi kekurangan, meningkatkan partisipasi publik, serta memastikan pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas.

“Jumlah kasus pelanggaran Pemilu 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 5.727 berdasarkan laporan masyarakat dan 1.254 berdasarkan temuan pengawas pemilu. Ini menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran,” ujar Arafat.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN). Lima kategori pelanggaran tertinggi dalam Pemilu 2024 adalah:

  1. ASN ikut kampanye atau sosialisasi (155 kasus).
  2. ASN menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu (116 kasus).
  3. ASN mendukung peserta pemilu di media sosial (64 kasus).
  4. Pegawai tidak tetap/guru tidak tetap mendukung peserta pemilu (51 kasus).
  5. ASN mengampanyekan peserta pemilu (47 kasus).

Selain itu, tren tindak pidana pemilu juga menjadi perhatian, seperti penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara, politik uang, pelanggaran kampanye, pemilih ganda, serta gangguan terhadap kampanye peserta pemilu.

Bawaslu juga menyoroti beberapa pelanggaran yang mendapat perhatian dari MK dalam sengketa pemilu, di antaranya:

  1. Politik Uang – Praktik ini terjadi di berbagai tahapan, dari pendaftaran calon hingga masa tenang.
  2. Keabsahan Syarat Calon – Masih ditemukan calon kepala daerah yang lolos meskipun tidak memenuhi syarat.
  3. Intervensi Pejabat Negara – Dugaan campur tangan pejabat dalam pemenangan calon tertentu.
  4. Profesionalisme Penyelenggara – Ditemukan kelemahan pemahaman regulasi di kalangan penyelenggara pemilu.
  5. Kesalahan Teknis – Kendala dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
  6. Netralitas ASN – Indikasi keberpihakan ASN terhadap kandidat masih terjadi.

Evaluasi ini diharapkan menjadi refleksi bagi Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan. Dengan evaluasi yang komprehensif, pemilu berikutnya diharapkan lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Laporan: Arini Triana Suci R

Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait