KPU Sultra Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024: Komitmen Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Kendari, Sultrademo.co Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang lebih baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada di Hotel Claro Kendari, Selasa (25/2).

Acara ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mengkaji jalannya Pilkada dan merumuskan langkah perbaikan ke depan.

Bacaan Lainnya
 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra, pemantau pemilu dari Sultrademo dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Tak ketinggalan, hadir juga liaison officer (LO) dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, 2, 3, dan 4, serta jajaran KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sesi diskusi, beberapa akademisi dan praktisi turut menyampaikan materi yang memperkaya wawasan peserta. Nama-nama seperti Aji Pangestu, Devie Yundanto, dan Harimah Satria hadir memberikan pandangan akademis. Dari kalangan media, hadir wartawan senior Abdi Mahatma, sementara Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir, turut memberikan analisis kritis mengenai penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tenggara.

Evaluasi: Lebih dari Sekadar Administratif

Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU Sultra, Hazamuddin, menegaskan bahwa evaluasi Pilkada ini bukan hanya sekadar formalitas administratif semata. Lebih dari itu, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.

“Evaluasi ini ada yang menganggap hanya sekadar proses pertanggungjawaban secara administratif. Padahal, jika merujuk pada regulasi, ada sembilan tugas utama yang diatur dalam Pasal 11-13 yang menjadi kewajiban KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan evaluasi,” jelasnya.

Hazamuddin menambahkan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi lebih jauh untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, baik dari sisi transparansi, efektivitas, maupun efisiensi.

Anggota KPU Sultra, Muh. Mu’min Fahimuddin, menegaskan bahwa evaluasi tahapan Pilkada memiliki dasar hukum meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.

“Evaluasi ini memang tidak disebutkan dalam PKPU, namun hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 9 dan 13. Evaluasi ini penting agar penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dapat melihat kembali proses yang telah berjalan, mengidentifikasi kekurangan, serta menentukan langkah perbaikan ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mu’min menyebutkan bahwa hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu nasional.

“Proses evaluasi ini sudah dilakukan di tingkat kabupaten/kota, dan hasilnya dikaji lebih dalam di tingkat provinsi dengan pendampingan tim fasilitator dari KPU RI. Evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner internal oleh 18 satuan kerja (satker) di Sulawesi Tenggara. Data yang dikumpulkan kemudian divalidasi dan dikonfirmasi dalam FGD ini untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih akurat,” pungkasnya.

Laporan: Arini Triana Suci Rahmadani

Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait