Mudahkan Masyarakat Pada Pendaftaran Peserta Pemilu, KPU Perbaiki Sipol

Ketgam: Komisioner KPU Idham Holik Sumber: Anggi/detikcom

Jakarta, Sultrademo.co – Guna mempermudah pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dilansir dari Jurnas.com, Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan, pihaknya senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat pada saat pendaftaran peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

“Kami, KPU, senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Bapak dan Ibu pada saat pendaftaran peserta pemilu,” kata Idham, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut, Dia menjelaskan Sipol merupakan salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.

Sebelumnya, Sipol telah digunakan oleh KPU pada Pemilu Serentak 2019, tepatnya di tahun 2017 dan 2018 saat tahap pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Dengan pengalaman itu, lanjutnya, KPU mencatat berbagai masukan dari partai politik dan merealisasikannya melalui perbaikan Sipol, salah satunya terkait pengunggahan KTP dan KTA (kartu tanda anggota) partai secara bersamaan. Sebelumnya, KTP dan KTA hanya bisa diunggah secara terpisah dalam sistem tersebut.

“Sistem informasi kami upayakan agar Ibu dan Bapak mudah untuk mengunggah data-data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran peserta politik, sebagaimana yang diatur di dalam peraturan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Dia menambahkan Sipol terbaru juga menghadirkan fitur pengingat jadwal tahapan dan pengelolaan dokumen anggota, yakni dokumen surat pernyataan, KTP, dan KTA.

Tidak hanya migrasi data, lanjutnya, KPU juga membuka integrasi data antara Sipol dengan aplikasi milik masing-masing partai politik.

“Tidak hanya migrasi data, kami juga membuka integrasi data,” tambahnya.

Dia berharap para perwakilan partai politik yang hadir dapat bekerja sama guna mempercepat penuntasan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru Sipol.

Partai politik memiliki tugas untuk memperbaharui data terbaru dari migrasi data yang dilakukan KPU dari Sipol sebelumnya

“Semoga kehadiran Sipol ini manfaatnya bisa dirasakan, karena Sipol-nya sudah kami perbarui,” ujarnya.

Laporan : Muh Sulhijah

Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait