Jakarta, Sultrademo.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Terbitnya regulasi ini disambut positif oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah yang dinilai sangat besar terhadap institusi kejaksaan. Ia menyebut Perpres ini sebagai langkah penting dalam menjamin rasa aman bagi jaksa maupun keluarganya.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Bapak Presiden dan pemerintah. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk mendukung dan melindungi jaksa dalam menjalankan tugasnya,” kata Harli dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
Menurut Harli, Perpres ini memiliki dampak strategis terhadap kelancaran tugas jaksa, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman. Ia menilai regulasi ini memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam memberikan perlindungan.
“Melalui peraturan ini, tidak ada lagi perbedaan pandangan mengenai lembaga mana yang berwenang memberikan perlindungan. Semua pihak kini memiliki dasar hukum yang sama,” ujar Harli.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terdiri atas 13 pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1), disebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa meliputi jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan jiwa, diri, maupun harta benda mereka. Perlindungan tersebut mencakup tidak hanya jaksa secara pribadi, tetapi juga keluarganya.
Lebih lanjut, Pasal 4 menyatakan bahwa Kejaksaan dapat meminta perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, Pasal 5 menegaskan bahwa keluarga jaksa juga berhak atas perlindungan dari aparat kepolisian.
Harli juga memastikan bahwa selama ini kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI, Polri, dan lembaga terkait telah terjalin dengan baik. Dengan adanya Perpres ini, ia berharap koordinasi antar-lembaga akan semakin solid dan tidak menimbulkan ambiguitas.
“Kerja sama yang sudah berjalan ini kini diperkuat dengan landasan hukum yang tegas. Ini akan semakin meningkatkan efektivitas pelindungan bagi para jaksa,” pungkas Harli.
Perpres ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat institusi kejaksaan, sekaligus memastikan para jaksa dapat bekerja dengan rasa aman dan penuh tanggung jawab dalam menegakkan hukum di tanah air.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : detik.com
 






