Oknum Sopir Taksi di Kendari Diamankan Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto Pelaku pencabulan anak dibawa umur

Kendari, sultrademo.co – Tim Buser77 bersama unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari telah mengamankan seorang pria inisial M (40) usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (14/1) di Jalan Jend A. H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Senin (16/1/2023).

Fitrayadi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KM (5) tersebut bermula pada bulan Desember 2022.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tarksi tersebut awalnya mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil.

“Di tengah perjalan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di kemalauan korban,” jelas Fitrayadi.

Merasa keberatan kemudian keluarga korban datang ke kantor Polresta Kendari guna melaporkan kejadian tersebut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait