Pakai dan Edar Sabu, Pemuda Asal Kolaka Dibekuk Polisi

Kolaka,Sultrademo.co – Apes, seperti itulah nasib yang menimpa pemuda berinisial AF (36) warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemuda berusia (36) tahun itu telah lama aktif menjalankan aksinya yakni mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya
 
 

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Alamsyah Nugraha. STK mengungkapkan, penangkapan terduga AF (36) bedasarkan hasil laporan dan informasi dari masyarakat.

Melalui operasi sikat anoa tahun 2020 yang dipimpin Kasat Narkoba, Kanit Satu dan Kanit Dua bersama tim langsung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP ) pada Jum’at pagi 20/11/2020, pukul.07.00.wita.

Setibanya, Tim Narkoba Polres Kolaka langsung melakukan penggeledahan kepada terduga di dalam kamar 6 Wisma Melati jalan Tmd Kelurahan Tahoa.

Lanjut Alam, Tim Narkoba berhasil menemukan barang bukti satu(1) buah celana pendek warna hitam yang diduga milik terduga AF, didalamnya ditemukan satu(1) buah bungkusan kertas foil berwarna silver dan berisi beberapa shacet plastik putih bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 2,10.gram.

“Tim langsung membawa terduga AF (36) beserta barang bukti di kantor satuan Narkoba Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Atas perbuatannya terduga AF (36) asal kelurahan Tahoa itu, diancam dengan pasal 112 ayat(1) subsider pasal 127 ayat(1) huruf a uu RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Muh.Ichwanul Abdillah
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait