Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah penataan terhadap aktivitas parkir truk ekspedisi yang menggunakan badan jalan dan bahu jalan di wilayah Kota Kendari.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa tindakan peneguran yang dilakukannya terhadap sejumlah truk ekspedisi yang parkir di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, pada Sabtu (27/12/2025) pagi, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan aturan lalu lintas.
Ia menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat dinilai keras saat melakukan peneguran di lapangan.
Menurutnya, tidak ada maksud untuk bersikap kasar, melainkan memastikan aturan parkir dipatuhi demi kepentingan bersama.
“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Yang saya lakukan adalah mempertanyakan mengapa kendaraan ekspedisi bisa parkir di badan jalan dan bahu jalan, karena hal tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Paminuddin, Minggu (28/12/2025).
Terkait isu kendaraan berpelat luar daerah, Paminuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari tidak pernah melarang kendaraan dari luar daerah untuk beroperasi di dalam kota.
Penegasan tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa fasilitas jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan umum.
“Kami tidak melarang kendaraan berpelat luar daerah. Silakan beroperasi di Kota Kendari, namun parkirlah di tempat yang telah disediakan, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paminuddin menegaskan bahwa Dishub Kota Kendari akan terus bersikap tegas terhadap praktik parkir liar truk ekspedisi di badan jalan dan bahu jalan. Meski demikian, penertiban yang dilakukan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi yang manusiawi bagi para pelaku usaha.
“Penertiban tetap kami lakukan secara tegas, namun dibarengi dengan solusi dan kebijakan yang berimbang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” tutupnya.








