Paslon Ridwan Kamil-Suswanto Terancam ‘Gagal’ Gugat Hasil Pilgub DKI Jakarta ke MK

Ketgam: Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (keempat kiri) didampingi para anggota KPU DKI Jakarta (kiri ke kanan) Fahmi Zikrillah, Astri Megatari, Irwan Supriyadi Rambe, Dody Wijaya, Nelvia Gustina, Muhammad Tarmizi, dan Sekretaris KPU DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir (kanan) memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub DKI Jakarta Tingkat Provinsi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024). Foto: Muhammad Ramdan/aww/am/ANTARA FOTO

Jakarta, Sultrademo.co – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikarenakan Paslon RIDO terhalang oleh aturan yang tertuang dalam pasal 158 UU Pilkada. 

Bacaan Lainnya

Pada huruf C Pasal tersebut menyatakan bahwa peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil perhitungan oleh KPU provinsi paksimal satu persen. 

dalam hal ini, Pilgub Jakarta 2024 tunduk pada Pasal 158 huruf C diatas karena total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah ini sebanyak 8.214.007 jiwa.

Pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi, KPU DKI Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 03, Pramono-Rano Karno atau Si Doel sebagai peraih suara tertinggi di pilgub DKI Jakarta 20224 dalam satu putaran.

Selisih perolehan suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ terpaur sekitar 10 persen. RIDO di angka 1.718.160 atau dengan persentase 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen. 

Pada rapat pleno tersebut, saksi RIDO walk out usai menyampaikan catatan keberatan mereka dengan menyoroti beberapa poin, diantaranya KPU dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Setelahnya, kubu RIDO menyatakan akan mengambil langkah hukum dan menggugat hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ini ke MK.

Menanggapi gugatan tersebut, peneliti Perludem, Haykal mengakui bahwa jika mengacu pada aturan tersebut, maka RIDO tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan karena selisih suara terpaut sekitar 10 persen dengan Pramono-Rano.

“Namun kami melihat dalam konteks ini upaya yang ingin dilakukan oleh RK-Suswono adalah bukan membatalkan posisi Pramono-Rano sebagai peringkat pertama. Namun ingin untuk membatalkan kemenangan satu putaran oleh Pramono-Rano,” kata Haykal dilansir dari CNNIndonesia.com pada Selasa (10/12/2024).

Meski terpaut jauh lanjut Haykal, namun ‘celah’ itu ada pada perolehan suara Pramono-Rano yang tipis dari syarat pilkada satu putaran.

“Kita harus melihat bahwa memang ada potensi ketika jumlah suara 50,07 persen Pram-Rano tersebut dibatalkan dan berkurang di bawah 50 persen itu yang kemudian berdampak pada harus dilaksanakannya putaran kedua,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Haykal menegaskan bahwa perihal nasib diterima ataupun ditolaknya gugatan tersebut bergantung pada hakim konstitusi. 

menurutnya, nantinya MK akan mencermati dalil yang disampaikan kubu RIDO selaku pemohon.

“karena itu yang akan dinilai oleh MK, apakah da potensi ketika MK membatalkan sura ataupun ketetapan yang sudah dikeluarkan KPUD Jakarta,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait