Kendari, Sultrademo.co – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, H. Ridwansyah Taridala, yang mewakili Pj Wali Kota Kendari. Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu, (14/8/2024).
Ridwansyah Taridala menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk menanggapi kekhawatiran para perencana yang telah beralih ke jabatan fungsional.
Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai perlakuan terhadap pejabat fungsional, terutama terkait penilaian kinerja, siapa yang bertanggung jawab dalam proses penilaian tersebut, serta kesejahteraan mereka.
“Hingga saat ini, masih terdapat kebingungan di kalangan pegawai yang menduduki jabatan fungsional terkait mekanisme penilaian kinerja mereka, yang berimbas pada kendala dalam pengurusan kenaikan pangkat, ” ungkap Ridwansyah Taridala.
Sebagai mantan Kepala Bappeda Kota Kendari, Ridwansyah berharap, setelah berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB, akan ada kejelasan yang lebih baik bagi para pejabat fungsional lainnya.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para perencana di seluruh organisasi perangkat daerah.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara dan dirangkaikan dengan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan : Hani
Editor : UL








