Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) menggandeng perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk meningkatkan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding- MoU), disalah satu hotel Kota Kendari, pada Kamis (30/9/2021).
Komisaris PT GKP, Hendra Surya mengatakan penandatanganan MoU tersebut memungkinkan PT GKP untuk menjalankan rencana kegiatan usaha termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Hendra Surya saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media, Jumat (1/10).
Menurutnya, terdapat enam pihak yang menandatangani nota kesepahaman bersama tentang rencana kegiatan usaha PT GKP di Konkep tersebut.
Pihak Kabupaten diwakili oleh Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Ir. H. Amrullah, M.T., Ketua DPRD Konawe Kepulauan Ishak S.E., Wakil Ketua I DPRD Imanudin Sp.D., dan Wakil Ketua II DPRD Irwan.
Sementara pihak PT GKP diwakili oleh Hendra Surya selaku Komisaris Utama dan Meris Wiryadi S.IP., M.Si selaku Direktur Utama.
Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, diantaranya Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari dan Kepala Bappeda Konkep.
Peningkatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Konkep dengan PT GKP merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040. Aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, M.T dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Perda yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor kabupaten Konkep.
“Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai bagian dari NKRI harus punya sumbangsih untuk negara, dan inilah sikap kami pada hari ini. Bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat, Insya Allah kegiatan PT Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik,” bebernya.
Amrullah juga menyampaikan harapan agar kegiatan yang dilaksanakan PT GKP bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kabupaten Konkep. Hal tersebut kemudian disambut PT GKP dengan menyampaikan komitmen untuk mengutamakan serapan tenaga kerja lokal.
Untuk diketahui, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Meskipun saat ini kegiatan operasional pertambangan belum berjalan, namun sejak tahun 2017 PT GKP telah membangun sejumlah sarana dan prasarana serta menjalankan berbagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di lingkar tambang. Diantaranya pembangunan menara telekomunikasi, program Desa Terang dan pemberdayaan UMKM.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

















