Muna, Sultrademo.co – Dalam upaya memastikan pelaksanaan ibadah zakat fitrah di bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus disalurkan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Muna Nomor 180 Tahun 2024 terkait zakat fitrah dan zakat harta untuk tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Muna.
Kepala Kemenag Muna, Kammarudin, menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang mampu. Selain sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam, pembayaran zakat fitrah juga dianggap sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.
“Zakat fitrah tidak hanya tentang memenuhi kewajiban agama, tetapi juga tentang membantu sesama yang membutuhkan,” ujar Kammarudin saat diwawancarai, Senin (1/4/2024).
Adapun sasaran utama penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Muna kata Kammarudin adalah fakir, miskin, amil, dan muallaf.
Berikut ini daftar jumlah zakat fitrah yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jagung: Rp. 21.000 per orang.
2. Beras Medium/Dolog: Rp. 46.000 per orang.
3. Beras Premium/Kepala: Rp. 53.009 per orang.