Kendari, sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 15.660 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan, belasan ribu pemilih dengan status penyandang disabilitas tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sultra. Ia merinci, sebanyak 15.660 pemilih disabilitas terdiri dari 6.654 pemilih cacat fisik, 3,502 pemilih cacat mental, 2.278 pemilih tuna netra, 1.920 pemilih tuna wicara, 1.017 pemilih tuna rungu dan 739 pemilih cacat intelektual.
“Total pemilih tersebut berdasarkan hasil pleno terbuka terkait rekapitulasi dan dan penetapan DPT untuk pemilu 2024 tingkat Provinsi Sultra” ujar Azril, Rabu (12/7/2023).
Ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait tata cara penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kendatipun demikian, pihaknya tetap menghormati prinsip kesetaraan dalam rangka menggunakan hak pilih dan diharapkan partisipasi dari para kaum disabilitas bisa mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk diketahui KPU Sultra telah menetapkan DPT pada Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 1.867.931 pemilih yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sultra. Rinciannya, sebanyak 931.298 pemilih laki-laki dan 936.633 pemilih perempuan
Pada pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, KPU Sultra menyiapkan 8.154 TPS sebagai lokasi untuk menyalurkan hak suara. Jumlah tersebut tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sultra dengan rincian 221 Kecamatan dan 2.285 Kelurahan/Desa.
Laporan: Muh Sulhijah
 






