Pemkab Konsel dan Kejati Sultra Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur Desa Lewat Program Jaga Desa

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggelar kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 dengan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konawe Selatan, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan dibuka Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra Ramadhan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan Anni Naim Taridala, serta para camat, kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa se-Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang besar. Walaupun terjadi penyesuaian anggaran pada tahun 2025 dan 2026 karena fokus pembiayaan dialihkan ke pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, komitmen kita untuk mengelola dana tersebut secara baik tidak boleh berkurang,” ujar Wahyu.

Ia juga mengakui masih adanya tantangan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala desa di Konawe Selatan tersangkut perkara hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas PMD.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sultra atas pelaksanaan Program Jaga Desa yang dinilai dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengatakan pihaknya masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Namun, menurutnya, sebagian besar laporan dipicu oleh minimnya transparansi, bukan semata-mata karena adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan berupaya mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar memahami tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan yang benar.

“Minimnya keterbukaan informasi dapat memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Persoalan hukum tidak selalu lahir karena niat jahat atau korupsi, tetapi juga bisa terjadi akibat kelalaian administrasi. Kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun pelakunya tidak memperoleh keuntungan pribadi,” kata Irwan.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai aspek hukum pengelolaan pemerintahan desa oleh Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ramadhan. Sesi tersebut berlangsung interaktif dengan diikuti para kepala desa dan perangkat desa yang memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa dan administrasi pemerintahan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait