Pemkot Baubau Siapkan Roadmap Pengendalian Inflasi 2025-2027

Pemkot Baubau Siapkan Roadmap Pengendalian Inflasi 2025-2027

Baubau, Sultrademo.co – Menyiasati ketidakstabilan ekonomi akibat pergerakan harga yang melahirkan inflasi, Pemerintah Kota Baubau melalui Bagian Ekonomi Setda Kota Baubau melakukan penyusunan Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Kota Baubau kurun waktu dua tahun, 2025-2027.

Bacaan Lainnya
 

Mendahului penyusunan roadmap ini yang melibatkan OPD teknis, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Baubau, Safrin SSTT.Par menyatakan bahwa roadmap ini didahului dengan kegiatan Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) bagi penyusun roadmap nantinya.

“Kita buka wawasan dulu sebelum roadmap ini disusun, agar semua OPD teknis beserta fungsional Perencananya mengetahui secara spesifik, hal apa yang menjadi tawaran unit kerja dalam dokumen roadmap,” kata Safrin, di Palagimata, Kamis (14/11/2024).

Pengembangan Kapasitas ini menghadirkan pemateri teknis yakni; Makmur Panjaitan – Ekonom Bank Indonesia Perwakilan Prov. Sultra dan Kepala Bappeda Baubau, Dr. Dahrul Dahlan.

Sementara Pj. Sekretaris Daerah Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, MSi dalam sambutannya meminta semua OPD yang berkaitan langsung dengan Pengendalian Inflasi Daerah untuk menyiapkan segenap data teknis yang dibutuhkan.

“Sebab tujuan kegiatan ini untuk terkendalinya inflasi daerah, jangan sampai kita gagal menyusun peta jalan (roadmap). Supaya terkendali lakukan berdasarkan keunggulan dan ampu-an OPD masing-masing,” imbau La Ode Aswad

Aswad juga menyarankan agar dokumen yang dihasilkan juga melahirkan rekomendasi yang berkaitan peran strategis stakeholder masing-masing, seperti Bulog, Pertamina, dan BUMN/BUMD lainnya

“Intinya peta jalan ini bisa menaksir komoditas, musim dan sebagainya sebagai antisipasi inflasi yang terjadi di Kota Baubau.” tandas Aswad.

Dijelaskan Aswad, pengendalian inflasi di tingkat daerah adalah tindakan pemerintah atau otoritas kebijakan ekonomi di tingkat lokal atau regional untuk mengelola laju inflasi, yang merupakan peningkatan umum dan berkelanjutan dalam harga barang dan jasa. (*)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait