Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Kendari. Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Penjelasan pemerintah atas empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan resmi materi Raperda dari Pemkot Kendari kepada pihak legislatif untuk dibahas lebih lanjut.
Keempat Raperda yang diusulkan meliputi:
1. Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
2. Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
3. Raperda Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.
4. Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Sudirman menegaskan pengajuan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang relevan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sudirman menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi instrumen vital dalam melindungi masyarakat dari potensi bencana.
Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh hanya berfokus pada respons pascabencana, melainkan harus mencakup sistem menyeluruh mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Keselamatan masyarakat harus senantiasa menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah,” tegas Sudirman.
Selain Raperda baru, Pemkot Kendari mengusulkan pencabutan dua Perda lama.
Pertama, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang dicabut guna menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Kedua, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an. Sudirman menegaskan usulan pencabutan Perda yang terbit tahun 2005 ini dilakukan setelah melalui evaluasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra dan Biro Hukum Setda Sultra.
Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian materi Perda dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip hak asasi manusia, serta persyaratan pencalonan jabatan politik.
“Pencabutan Perda tersebut tidak berarti pemerintah kota mengurangi komitmen terhadap pemberantasan buta aksara maupun peningkatan kualitas pendidikan masyarakat,” jelas Sudirman.
Langkah ini murni penataan landasan hukum agar selaras dengan regulasi nasional.
Raperda keempat dihadirkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Langkah ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA terkait percepatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi pelaku utama pembangunan,” terangnya.
Mengakhiri penjelasannya, Sudirman berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Kendari dan DPRD dapat berjalan cepat dan efektif dalam membahas keempat Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.
 






