Pemkot Kendari Bongkar Lapak BBM Subsidi Eceran, Penertiban Sasar 15 SPBU

Ketgam : Wawali pimpin penertiban Sejumlah lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran

Kendari, Sultrademo.co – Sejumlah lapak penjualan BBM bersubsidi secara eceran di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dibongkar dan diangkut Pemerintah Kota Kendari, Rabu (23/9/2026).

Penertiban tersebut berdampak langsung pada aktivitas pedagang di kawasan itu. Lapak-lapak yang selama ini digunakan untuk menjual BBM bersubsidi secara eceran dibongkar, kemudian diamankan di Kantor Wali Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Kendari, serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari.
Sudirman mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Kendari menghentikan praktik penjualan kembali BBM bersubsidi secara eceran.

“Yang jelas hari ini kami ingin menyampaikan bahwasanya berjualan BBM subsidi itu tidak boleh diperjualbelikan. Hari ini bentuk serius kami, semua lapaknya kami bongkar dan kami bawa ke kantor,” kata Sudirman.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap lebih dari empat pemilik lapak yang berada di lokasi.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran. Peringatan kembali disampaikan pihak kelurahan sebelum petugas melakukan pembongkaran.

Sudirman menegaskan, penataan tidak hanya menyasar kawasan Jalan Malaka maupun SPBU Bundaran Tank. Pemkot Kendari akan menertibkan seluruh titik penjualan BBM bersubsidi eceran yang berada di sekitar SPBU di Kota Kendari.

“Yang pertama, langkah yang kita lakukan adalah semua titik yang ada SPBU. Jadi, Kota Kendari ini ada 15 SPBU dan semua kita pastikan akan tertibkan satu-dua hari ini,” ujarnya.

Menurut Sudirman, setelah seluruh kawasan SPBU ditertibkan, pengawasan akan dilanjutkan ke titik-titik lain yang masih ditemukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran.

Ia menjelaskan, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sehingga penjualan kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penertiban juga berlaku terhadap berbagai bentuk sarana penjualan BBM bersubsidi, termasuk yang dikenal masyarakat sebagai Pertamini.

“Pertamini itu tidak ada,” tegasnya.

Selain menghentikan penjualan BBM bersubsidi secara eceran, Pemkot Kendari juga menertibkan kawasan Jalan Malaka.

Sudirman mengatakan, lokasi tersebut merupakan bagian dari area yang digunakan masyarakat dan tidak semestinya dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.

“Selain ini masalah BBM subsidi, tempat ini juga memang harus diclearkan, karena memang ini tempat bukan untuk berjualan. Ini bagian dari median jalan yang dipergunakan masyarakat yang sudah bertahun-tahun,” katanya.

Kondisi kebersihan di sekitar lapak juga menjadi perhatian pemerintah. Petugas menemukan tumpukan sampah di sekitar lokasi yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Karena itu, penertiban diarahkan tidak hanya untuk menghentikan penjualan BBM bersubsidi secara eceran, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertata dan dapat digunakan masyarakat.

“Memang harus kita tertibkan, kita rapikan. Apalagi memang tempat ini dari pusat kota, pusat kantor-kantor di sini, yang mana tempat ini kita akan clearkan,” ujar Sudirman.

Pemkot Kendari selanjutnya akan melakukan penertiban secara bertahap di kawasan sekitar 15 SPBU yang tersebar di Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait