Kendari, Sultrademo.co – Komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun pemerintahan yang transparan akhirnya berbuah manis. Untuk pertama kalinya, Kota Kendari berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif, di bawah kepemimpinan Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Selasa (16/12/2025).
Predikat Informatif ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Kendari dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan inklusif, sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, saat membacakan sambutan Gubernur Sultra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum bagi seluruh badan publik, bukan sekadar jargon administratif.
“Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” ujar Asrun Lio.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Asrun Lio juga mendorong inovasi pelayanan informasi melalui pemanfaatan media digital serta penyediaan papan informasi di setiap kantor pelayanan publik.
“Jika informasi disampaikan secara terbuka dan mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi dari sumber yang tidak resmi,” ungkapnya.
Asrun Lio turut memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulawesi Tenggara serta jajaran PPID dan OPD yang dinilai telah bekerja maksimal dalam mendorong keterbukaan informasi. Menurutnya, capaian predikat Informatif harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Hasil Monev juga menjadi peta digital kondisi keterbukaan informasi di daerah,” jelasnya.
Ia memaparkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2024 berada di angka 65,40, mengalami penurunan dibanding tahun 2023 yang mencapai 77,19, namun masih berada dalam kategori sedang.
Pada Monev tahun 2025, KIP Sultra melibatkan 82 badan publik yang terbagi dalam tiga kategori, yakni badan publik tingkat provinsi, PPID utama kabupaten/kota, serta badan publik vertikal atau kementerian. Penilaian difokuskan pada capaian predikat, mulai dari Informatif hingga Tidak Informatif.
Andi Ulil juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, seperti belum meratanya komitmen OPD, pergantian admin PPID tanpa serah terima yang optimal, hingga keterbatasan anggaran. Meski demikian, Monev tetap berjalan berkat dukungan DPA Komisi Informasi yang melekat pada Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara.
Capaian Kota Kendari sebagai daerah berpredikat Informatif diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, serta membangun hubungan yang sehat dan partisipatif dengan masyarakat.








