Pemkot Kendari Percepat Pemenuhan Indeks Pembangunan Statistik 2025

Ketgam : Pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Upaya memperkuat tata kelola data daerah jelang penilaian Indeks Pembangunan Statistik (IPS) 2025 mulai digencarkan Pemerintah Kota Kendari. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari di ruang rapat kantor setempat, Rabu (19/11/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Kabid Makro Bappeda Kota Kendari, Indah Sriwana Sanggo, SE, M.Si., tersebut menghadirkan perangkat daerah pengampu data, termasuk BPS, Dinas Kominfo, dan sejumlah produsen data dari berbagai OPD. Pertemuan tersebut berfokus pada percepatan penyediaan bukti dukung indikator IPS 2025 serta evaluasi implementasi Satu Data Indonesia (SDI).

Bacaan Lainnya
 

Dalam agenda itu, Bappeda menegaskan bahwa pemenuhan nilai IPS merupakan indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola data di daerah. Penilaian IPS dilakukan setiap tahun dan mencakup lima domain utama, yakni Prinsip SDI, Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, dan Statistik Nasional.

Indah Sriwana Sanggo menyampaikan bahwa keberadaan metadata dan Portal SDI menjadi elemen vital untuk meningkatkan nilai IPS Kota Kendari.

“Kami menargetkan pada 19 Desember seluruh progres keterpenuhan indikator sudah siap, termasuk bukti dukung dari OPD produsen data,” ujarnya.

Bappeda juga telah menyusun klasifikasi data berdasarkan OPD pengampu untuk memudahkan proses pengumpulan dokumen. Seluruh berkas nantinya akan diunggah ke G-Drive yang disiapkan Dinas Kominfo sebelum dilakukan verifikasi dan pengunggahan resmi ke Portal SDI.

Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari memaparkan perkembangan nilai IPS daerah tersebut. Pada 2023, nilai IPS Kota Kendari masih berada pada level “kurang” dengan skor 1,2–1,3. Namun pada 2024 terjadi peningkatan signifikan menjadi 1,9 atau masuk kategori “cukup”.

BPS menegaskan bahwa penilaian IPS terdiri dari 5 domain, 19 aspek, dan 38 indikator yang semuanya harus dilengkapi bukti dukung yang sah. Setiap OPD diwajibkan menyertakan dokumen seperti Lembar Kerja Evaluasi (LKE), SOP, metadata, dan surat edaran terkait tata kelola data.

Rapat juga membahas indikator pada Domain 1 tentang Prinsip SDI, terutama standar data statistik yang memiliki lima tingkat kematangan. Penilaian dimulai dari OPD yang belum menerapkan standar hingga yang telah melakukan evaluasi dan pemutakhiran bersama walidata.

Untuk sementara, seluruh bukti dukung dikumpulkan dalam folder drive sebelum diproses lebih lanjut oleh Dinas Kominfo. Koordinasi ini menjadi langkah awal Pemkot Kendari dalam memperkuat implementasi SDI sebagai dasar perencanaan berbasis data, peningkatan transparansi, dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran menjelang penilaian IPS 2025.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait