Kendari, Sultrademo.co – Upaya penertiban aset milik daerah kembali diperkuat Pemerintah Kota Kendari melalui pelaksanaan rapat Penelitian Administrasi dan Fisik terhadap barang persediaan serta gedung dan bangunan yang telah diusulkan untuk dimusnahkan, Rabu (3/12/2025).
Rapat yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kota Kendari tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah.
Dalam pertemuan itu, Maman menyoroti pentingnya ketelitian dalam menilai kelayakan aset sebelum dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah (BMD). Ia menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan langkah fundamental untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Rapat tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, PUPR, Bagian Hukum, hingga Dinas Pariwisata. Dua rumah sakit daerah juga ikut berpartisipasi mengingat adanya barang persediaan medis yang masuk dalam usulan pemusnahan.
Perwakilan BKAD, Surliyanto, menjelaskan bahwa terdapat tiga OPD yang mengajukan pemusnahan aset sejak 27 Oktober 2025. Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan mengusulkan pemusnahan gedung dan bangunan, sementara Puskesmas Puuwatu mengajukan barang persediaan yang sudah tidak layak pakai.
Salah satu pembahasan menonjol terkait bangunan eks terminal yang datanya berbeda antara dokumen lama, hasil inventarisasi terbaru, dan penjelasan dari Dinas Perhubungan. Melalui pengecekan dokumen dan visual Google Earth, ditemukan bahwa sejumlah bangunan yang tercatat sejak 2002 secara fisik sudah tidak ada lagi dan diperkirakan dibongkar sekitar 2015 untuk pengembangan kawasan.
BKAD juga menampilkan foto-foto gedung yang diajukan untuk dimusnahkan, termasuk empat bangunan di kawasan Pramuka berupa gedung pendukung, kamar putra-putri, serta tribun utama. Verifikasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bangunan benar-benar tidak lagi memiliki fungsi maupun nilai ekonomis.
Melalui proses tersebut, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan ketertiban pengelolaan aset daerah. Setelah verifikasi tuntas, keputusan pemusnahan dan penghapusan aset akan ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.








