Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menerapkan Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengintegrasian NIK tersebut difasilitasi oleh Pemkot Kendari di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari, Selasa, (21/02/23).
Awal pengintegrasian dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Menurutnya, pengintegrasian NIK dengan NPWP dilakukan sebab Pemkot Kendari ingin menjadikan NIK sebagai satu-satunya sumber data kependudukan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat atau individu di Indonesia.
“Tentu pemerintah kota harus memulai ini, terutama sebagai contoh bagi masyarakat. Khususnya di Kota Kendari,” ungkap Asmawa.
Pengintegrasian tersebut kata Asmawa, cukup singkat dan tidak membutuhkan waktu lama sebab dipandu oleh petugas yang profesional.
“Prosesnya cukup cepat, sangat-sangat singkat dan tidak butuh waktu yang lama,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Asmawa menyebutkan beberapa langkah dalam proses pengintegrasian data sehingga jumlah pajak yang telah terbayarkan akan langsung terlihat.
“Yang diisi pertama, NIK, NPWP kemudian harta terakhir yang kita laporkan yang sudah dibayar pajaknya. Dan salah satunya yang sudah saya laporkan adalah kendaraan roda empat dan sudah bisa langsung kelihatan berapa pajak yang sudah saya setor untuk negara,” jelasnya.
Tak lupa Pj Wali Kota juga mengajak seluruh warga Kota Kendari untuk bersama-sama mengintegrasikan atau memindahkan data NIK dan NPWP sehingga mempermudah pelayanan di semua dimensi khususnya administrasi pemerintahan.
“Ayo masyarakat yang ada di kota Kendari mari sama-sama kita melakukan pemadanan data integrasi data antara NPWP dan NIK sebab itu semua akan mempermudah dalam kita memperoleh pelayanan pemerintahan,” ajak Asmawa Tosepu.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






