Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi efektivitas kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Evaluasi itu menjadi fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Implementasi MoU Pemerintah Kota Kendari dengan Aparat Penegak Hukum tentang Perlindungan Hukum Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kota Kendari”, Rabu (23/9/2026).
FGD yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dipimpin Sekda Kota Kendari, Amir Hasan.
Amir mengatakan, evaluasi terhadap implementasi nota kesepahaman (MoU) penting dilakukan untuk memastikan kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar berjalan dalam penanganan kasus di lapangan.
“Implementasi MoU yang telah dibangun bersama aparat penegak hukum perlu terus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kerja sama tersebut telah berjalan di lapangan,” kata Amir.
Menurutnya, penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Perlindungan, pendampingan, hingga pemenuhan hak korban harus dilakukan secara terpadu agar penanganannya sesuai dengan kebutuhan mereka.
Evaluasi tersebut, lanjut Amir, juga diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih muncul dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus merumuskan langkah perbaikan.
“Penanganan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar proses perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak mereka dapat berjalan secara terpadu,” ujarnya.
Pemkot Kendari, kata dia, berkomitmen memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, pemerintah berharap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan secara optimal.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Kendari, Hj. Fitriani Sinapoy, mengatakan FGD menjadi momentum untuk merefleksikan pelaksanaan kerja sama yang telah dilakukan sekaligus melihat kebutuhan penguatan mekanisme penanganan.
“Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan komitmen bersama serta mekanisme penanganan yang terintegrasi dari berbagai pihak terkait,” kata Fitriani.
Ia berharap hasil pembahasan dalam FGD dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan serta memastikan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak, pendampingan, dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
FGD tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memperkuat implementasi MoU di Kota Kendari.
 






