Pemkot Kendari Sosialisasikan Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

KENDARI, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir memimpin tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Rabu (9/9/2020) malam. Turut hadir Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari, Kapolres Kendari dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari.

Sosialisasi yang melibatkan hingga ratusan personel gabungan ini dilakukan di beberapa titik mengelilingi Kota Kendari, diantaranya kawasan Eks MTQ dan Kendari Beach. Sebelum bergerak Wali Kota juga memimpin apel gabungan.

Bacaan Lainnya
 

Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan mentaati ketentuan jam malam.

Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan, sanksi melakukan aktivitas sosial hingga denda Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu bagi para pelanggar.

Wali Kota Kendari mengatakan, sosialisasi hari terakhir ini dilakukan untuk kembali mengingatkan agar warga menerapkan disiplin protokol Covid-19 sebelum Perwali no 47 benar-benar diterapkan.

“Kita ingin menegaskan pada masyarakat bahwa imbauan tentang protokol kesehatan khusus yang menggunakan masker itu dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya,

Ia berharap, upaya yang dilakukan Pemkot Kendari ini bisa direspon baik oleh masyarakat dengan saling menjaga dan saling bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Laporan : Hani
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait