Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Mulai Rp25.000 hingga Rp46.000

Ketgam : Asisten II Jahudding pimpin rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang berlangsung di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada survei harga sembako di pasar-pasar Kota Kendari yang dilakukan oleh Bagian Kesra, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Kendari. Berdasarkan hasil survei tersebut, besaran zakat fitrah per individu ditetapkan sebagai berikut:

1. Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
3. Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
4. Sagu: Rp28.000
5. Jagung: Rp28.000
6. Umbi-umbian: Rp25.000

Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi segera kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari, mengenai besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan.

Beliau juga mengakui bahwa penetapan ini sedikit terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat, harusnya kita lebih awal untuk menentukan berapa besaran zakat fitrah, ” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M sebagai berikut:
Beras Premium: Rp45.000 per jiwa
Beras Medium: Rp40.000 per jiwa
Non-Beras: Rp25.000 per jiwa

Penetapan ini diumumkan pada 25 Februari 2025, setelah rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H.

Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat membantu mereka yang berhak menerima dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait