Pemprov Sultra dan Pemerintah Daerah Sepakat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra telah menyepakati langkah strategis dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan bersama yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, di Kantor Gubernur Sultra pada 15 Oktober 2024.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri berbagai pejabat penting, termasuk unsur Forkopimda Provinsi, Bupati dan Walikota se-Sultra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan kementerian terkait di wilayah Sultra. 

Bacaan Lainnya
 

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada awal tahun 2025, opsen pajak akan diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan.

Pj. Gubernur Andap menegaskan perlunya sinergi yang kokoh antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menghadapi tantangan pengelolaan PAD. Saat ini, Sultra masih bergantung pada transfer dana pusat sebesar hampir 64%, sementara kontribusi PAD hanya sekitar 36%. 

“Kita harus mulai memaksimalkan potensi daerah, agar tidak terus bergantung pada pusat,” kata Andap.

Tercatat, hingga Oktober 2024, ada sekitar 21% dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Kondisi serupa juga terlihat pada sektor perusahaan pengguna alat berat dan penyedia bahan bakar, yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak mereka. Andap menekankan perlunya peningkatan disiplin pajak dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung transparansi.

Dengan pemberlakuan opsen pajak pada 2025, kabupaten/kota akan mendapatkan porsi yang lebih besar, seperti 66% dari opsen PKB dan BBNKB. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait