Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat keterbukaan informasi publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang melekat.
“Transparansi informasi sangat berpengaruh terhadap banyak sektor, terutama investasi. Daerah dengan keterbukaan informasi yang baik akan lebih dipercaya karena masyarakat dan investor memiliki akses yang jelas terhadap informasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Sinergitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara bersama PPID Utama dan PPID Pembantu se-Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang digelar di Hotel Zahrah Syariah Kendari, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sinergi dalam Harmoni Menuju Sultra yang Informatif” dan menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan komitmen keterbukaan informasi publik di daerah.
Asrun mengungkapkan, capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara tahun 2025 berada pada kategori sedang dengan nilai 65,18. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pelayanan informasi secara berkelanjutan dan terstruktur.
Salah satu langkah yang didorong adalah peningkatan literasi masyarakat terkait hak atas informasi publik. Ia menilai, pemerintah tidak hanya berkewajiban menyediakan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mampu memahami dan memanfaatkannya.
Selain itu, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga menjadi fokus utama, termasuk melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lanjutnya, telah didorong untuk menghadirkan layanan informasi berbasis digital melalui website resmi masing-masing.
“Jangan hanya menyediakan ruang informasi, tetapi harus diisi dan terus diperbarui,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
Ia menegaskan, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan efektif dan berkualitas.
“Melalui berbagai program yang dijalankan, kami berkomitmen memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara optimal. Kami juga mendorong badan publik untuk lebih proaktif dalam membuka akses informasi,” ujarnya.






