Kendari, Sultrademo.co – Keberadaan kendaraan berpelat nomor luar daerah (non-DT) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa membayar pajak di wilayah tersebut menjadi sorotan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra. Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menilai kondisi ini merugikan daerah karena kendaraan non-DT tetap menikmati fasilitas publik tanpa memberikan kontribusi pajak.
Dalam wawancara dengan sultrademo.co, Rabu (26/2/2025), Mujahidin menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat non-DT hanya diwajibkan melapor ke kepolisian setiap tiga bulan sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Namun, mereka tidak dikenakan kewajiban membayar pajak di Sultra.
“Kalau pelat dari luar DT itu cuma wajib lapor ke kepolisian per tiga bulan, masuk di UU Kepolisian. Dari segi pemungutan pajak, kami tidak bisa menarik pajak dari kendaraan tersebut,” kata Mujahidin.
Ia menekankan bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan, sebab kendaraan non-DT tetap memanfaatkan fasilitas yang dibiayai dari pajak daerah, seperti infrastruktur jalan dan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Sementara di satu sisi, mereka mengambil jatah BBM di Sultra, menggunakan jalan di Sultra, dan membuang polusi di Sultra,” ujarnya.
Ketiadaan regulasi yang jelas menjadi kendala utama dalam penarikan pajak bagi kendaraan non-DT. Mujahidin menyebut pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahas masalah ini bersama pembina Samsat, Jasa Raharja, dan kepolisian.
“Kami akan mengomunikasikan hal ini ke Kemendagri untuk mencari mekanisme yang tepat. Akan dirapatkan bersama pembina Samsat, Jasa Raharja, dan kepolisian. Saat ini, regulasi yang menaungi hal tersebut belum ada,” kata Mujahidin.
Ia menegaskan bahwa tugas utama Bapenda adalah memungut pajak kendaraan, sementara aspek registrasi dan izin kendaraan merupakan kewenangan kepolisian.
“Kami lebih condong ke perpajakan kendaraan. Kalau untuk registrasi izin kendaraan itu ranah kepolisian. Nantinya, jika ada regulasi yang menaungi, kami akan menegakkannya bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja,” ujarnya.
Mujahidin juga menyoroti pentingnya kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama agar pajak kendaraan dapat masuk ke daerah tempat kendaraan beroperasi. Ia memastikan bahwa proses balik nama kini lebih mudah dan tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan untuk datang ke daerah asal kendaraan.
“Balik nama bisa dilakukan di Samsat setempat. Pihak Samsat yang akan menghubungi daerah asal kendaraan karena sudah ada kerja sama antarwilayah. Zaman sekarang tidak ada yang susah,” katanya.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor: Muhammad Sulhijah










