Yogyakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan resmi dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di Yogyakarta pada Minggu (31/3/2024).
“Peraturan KPU terkait pencalonan dari jalur perseorangan telah ditetapkan. Tahapan pencalonan untuk perseorangan telah dimulai sejak tanggal 5 April 2024,” ungkap Idham dilansir dari cnnindonesia.com.
Idham juga menyebutkan KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi tokoh yang tertarik untuk mencalonkan diri sebagai calon independen, mereka dapat berkomunikasi langsung dengan KPU Provinsi maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
“Kami siap memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan kepada para calon di seluruh daerah,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:
1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.










