Kendari, sultrademo.co – Pendaftaran bakal calon Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara Periode 2021 – 2024 resmi dibuka.
“Pengambilan formulir 24-25 Mei. Batas pengembalian formulir hingga 27 Mei. Tanggal 28 Mei merupakan penetapan bakal calon” terang Sekretaris Panitia Musda KNPI Sultra Ke-XV, Marsono.
Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Musda KNPI Sultra Ke-XV di Hotel Athaya Kendari, kamar President Suite 118.
Berikut syarat bakal calon Ketua DPD KNPI Sultra Periode 2021-2024.
- Tidak melebihi 2 periode sebagai ketua
- Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melampirkan KTP yang dilegalisir
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan BNN
- Berusia maksimal 40 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan/atau akta kelahiran dan/atau ijazah
- Surat pernyataan kesediaan menjadi ketua DPD-KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai Rp 10.000
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang
- Pemuda yang pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara dan atau unsur pimpinan OKP Nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dibuktikan dengan menunjukan SK kepengurusan di masing-masing lembaga.
- Untuk menjadi bakal calon ketua harus mendapat dukungan tertulis (rekomendasi) dari 3 (tiga) Dewan Pengurus KNPI Kab/Kota dan 6 (enam) OKP Nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang bergabung di DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara dan berstatus sebagai peserta penuh MUSDA Pemuda/KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya.
- Surat pernyataan siap menang dan siap kalah
- Daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Mendaftarkan diri kepada panitia (SC dan OC) yang ditentukan oleh DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara
- Menyetor pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
(MA)

















