Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diumumkan kepada masyarakat mengenai kehilangan sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Pemohon: Cristin
- Alamat: Jl. Singgo No. 4, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari
- Jenis dan Nomor Hak Atas Tanah: SHM No. 00440/Sandarsi Jaya
- NIB: Tidak tersedia
- Terdaftar Atas Nama: Luther Pindan
- Tanggal Pembukuan: 30 Maret 1990
- Letak Tanah:
- Jalan: –
- Desa: Sandarsi Jaya
- Kecamatan: Angata
- Kabupaten: Konawe Selatan
Keterangan Pendukung:
- Surat Keterangan Kehilangan No. B/415/IX/YAN.2.4/2024/Satreskrim/Polres Kendari
- Surat Pernyataan di Bawah Sumpah tanggal 28 November 2024
Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas pengajuan sertifikat pengganti tersebut, diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak berwenang. Keberatan harus disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada keberatan yang diajukan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah menurut hukum. Sertifikat yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.