Kendari, sultrademo.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap PT. Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM bertempat di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tersangka RT dan SM di dampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti teesebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, pada Jumat (9/10/2023).
Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari.
Laporan: Muh Sulhijah
 






