Pj Gubernur Sultra Serahkan Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan akurasi tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam acara resmi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025), Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto, menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Bacaan Lainnya
 

Dokumen tersebut diserahkan kepada Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, bersama kepala daerah dari 16 kabupaten/kota lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berbasis data akurat dan terintegrasi di seluruh wilayah Sultra.

“Hari ini kita telah menyelesaikan Naskah Akademik dan Draf Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis data yang lebih akurat dan terintegrasi di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,” ujar Andap dalam sambutannya.

Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan regulasi ini, setiap daerah di Sultra diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berbasis data dan tepat sasaran.

“Data Desa dan Kelurahan Presisi bertujuan untuk menyediakan informasi dengan tingkat akurasi tinggi. Data ini akan memberikan gambaran nyata mengenai kondisi desa dan kelurahan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien,” jelas Andap.

Penyerahan Naskah Akademik dan Ranperda ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sultra optimistis kebijakan ini dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah tersebut disambut baik oleh para kepala daerah. Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih terencana.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Dengan data yang presisi, kami dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik dan merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Yusmin.

Pemerintah Provinsi Sultra berharap seluruh daerah dapat segera mengadopsi Ranperda ini agar implementasinya berjalan optimal. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam mengembangkan sistem pemerintahan berbasis data.

Kehadiran Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga efisiensi dalam pelayanan publik. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah akan lebih mudah mengidentifikasi potensi dan tantangan di setiap wilayah.

Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk terus berinovasi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait