Pj Wali Kota Dukung Transisi Energi dari Pengelolaan Sampah Lewat MoU dengan PT. PLN EPI

Ketgam : Pj Wali Kota menandatangani nota kesepahaman dengan PT. PLN EPI

Kendari, Sultrademo.co – Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) pada acara “Penandatanganan Kerjasama BUMN dengan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah” di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis, (22 Agustus 2024).

Hadir mendampingi Penjabat Wali Kota Kendari, Asisten 2 Setda Kota Kendari, Kabag Kerjasama, dan Sekretaris DLHK Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kesepahaman ini berfokus pada pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), sebuah langkah penting dalam mendukung transisi energi dan mencapai target net zero emission.

Acara ini disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak; Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK serta Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan; Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari; Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir; dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio.

Muhammad Yusup menegaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi masalah lingkungan sekaligus mendukung transisi energi bersih dan berkelanjutan di Kendari.

“Melalui pengolahan sampah menjadi BBJP, kita tidak hanya mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga mendukung transisi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan di Kendari. Ini adalah langkah konkret untuk mencapai target net zero emission,” ucap Pj Wali Kota setelah penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).

Ia berharap inisiatif ini menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah dan pemanfaatan energi terbaru.

Sementara itu, Johanis Tanak dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap BUMN dan BUMD untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel terhadap BUMN dan BUMD adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan oleh badan usaha pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” tegas Wakil Ketua KPK RI.

Di tempat yang sama, Tomsi Tohir menyampaikan bahwa kemandirian BUMD dan pembangunan kapasitasnya sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kemandirian BUMD merupakan salah satu kunci untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan kapasitas yang memadai, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Tomsi Tohir.

Beliau juga menekankan bahwa kolaborasi antara BUMD dan BUMN, seperti yang dilakukan hari ini, adalah langkah strategis yang harus terus diperluas di berbagai sektor usaha.

Nota kesepahaman ini diharapkan segera diimplementasikan, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pencapaian target lingkungan yang lebih bersih serta pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kesepakatan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi dan lingkungan.

Arahan dari Menteri BUMN, yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, menekankan pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi peluang kerjasama antara BUMN dan BUMD di berbagai bidang usaha. Hal ini dianggap krusial untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa potensi ekonomi di tingkat daerah dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi yang saling menguntungkan.

Nota kesepahaman ini juga diharapkan segera diimplementasikan, dengan tujuan agar program pengolahan sampah menjadi BBJP dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target lingkungan yang lebih bersih dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kesepahaman ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi dan lingkungan.

Dalam laporan capaian Aksi Stranas PK, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola BUMD sebagai upaya pencegahan korupsi. Melihat situasi dan kondisi yang terjadi, Stranas PK menetapkan sejumlah target capaian untuk periode aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

“Stranas PK mendorong terlaksananya kolaborasi antara BUMN dan BUMD di sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Sektor pertambangan menjadi sektor prioritas karena merupakan yang paling rentan terhadap praktik korupsi di daerah. Sementara itu, untuk sektor pengolahan sampah, Stranas PK menekankan prinsip ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,’ di mana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan,” jelas Pahala Nainggolan.

Beberapa kasus korupsi di BUMD seringkali melibatkan manipulasi keuangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Penguatan tata kelola perusahaan dan transparansi menjadi kunci untuk mengurangi risiko korupsi di badan usaha milik pemerintah ini. Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Laporan : Hani
Editor : UL

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait