Pj Wali Kota Kendari Minta APH Tangkap Oknum Penarik Sewa Lapak Tidak Resmi di Kawasan Eks-MTQ

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusuf saat memimpin rapat koordinasi teknis penataan kawasan eks-MTQ.

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari kembali mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan eks-MTQ, yang menjadi salah satu simbol Kota Kendari.

Dalam rapat koordinasi teknis, pada Rabu (17/4/2024) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kota Kendari sebagai tempat yang nyaman bagi seluruh warganya.

Bacaan Lainnya

Salah satu upaya dalam penataan kawasan eks-MTQ adalah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang beroperasi di area tersebut.

Muhammad Yusup mengungkapkan pemerintah telah memberikan peringatan kepada para pedagang di kawasan tersebut, namun masih ada gejolak terkait penertiban ini.

“Oleh karena itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua,” ujarnya.

Salah satu masalah utama yang diungkapkan adalah adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Kendari, diminta untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang tidak sah ini.

“Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang ada di kawasan MTQ tersebut, itu sudah melanggar hukum,” tegasnya Pj Wali Kota Kendari.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, serta jajaran Forkopimda dan stakeholder lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari juga telah memberikan surat pemberitahuan pertama kepada para pedagang kaki lima di area eks-MTQ pada 1 April 2024, karena melakukan pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penertiban ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kawasan eks-MTQ Kendari, serta memastikan bahwa pemanfaatan ruang publik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait