Kendari, Sultrademo.co – Pj Wali Kota dalam rapat kerja dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa penggunaan OSS merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk mendorong investasi, khususnya di Kota Kendari sebagai ibu kota provinsi, Rabu, (08/01/25).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Deputi Pengawasan Keuangan Daerah (PKD) Raden Suhartono, Inspektur Kota Kendari, dan Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah.
Penerapan sistem perizinan online OSS (Online Single Submission) di Provinsi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dan investor dalam berinvestasi.
Ia berharap bahwa sistem ini, bersama dengan regulasi dan kebijakan yang telah diterapkan, akan memberikan keyakinan lebih bagi para pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modal mereka di Sulawesi Tenggara.
Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi menegaskan bahwa proses perizinan dengan OSS dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dengan OSS, seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat mengakses dan mengajukan izin usaha dengan mudah, termasuk dalam sektor-sektor spesifik seperti tambang galian C.
“Dengan adanya OSS ini seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat mengakses OSS ini. Seperti contoh ketika ada pengusaha yang ingin berinvestasi di Sulawesi Tenggara cukup membuka OSS tersebut, seperti tambang galian C modulnya sudah jelas dan akan di evaluasi dan diverifikasi oleh evaluator berdasarkan keinginan investasi yang diinginkan,” jelas Pj Wali Kota saat membawakan materi mengenai kemudahan perizinan berusaha dan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Parinringi juga menyebutkan bahwa realisasi investasi di Sulawesi Tenggara menunjukkan hasil yang signifikan, dengan total investasi mencapai Rp27,93 triliun antara tahun 2018 hingga 2021, yang turut meningkatkan penyerapan tenaga kerja di provinsi tersebut.
Laporan : Hani
Editor : UL










