PKS Usul Pansus Revisi UU Pemilu, Dorong Keterlibatan Pakar dan Perbaikan Menyeluruh

Ketgam: Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf. Foto: IG(@almizzammil.yusuf)

Kendari, Sultrademo.co – Gema perubahan kembali menggema dari markas Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf secara tegas mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini bukan sekadar wacana teknis, melainkan ajakan untuk menyusun ulang sistem demokrasi dengan lebih inklusif dan terstruktur.

Berbicara di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025), Muzzammil menegaskan bahwa pembahasan UU Pemilu harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh elemen bangsa bukan hanya elit politik.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita ingin melibatkan orang-orang terbaik, Pansus adalah wadah yang tepat. Di sana semua fraksi dan para pakar bisa ikut andil sejak awal,” ujarnya.

Politisi senior yang telah empat periode duduk di DPR ini menyoroti pentingnya pola kerja legislatif yang partisipatif, sebagaimana yang pernah diterapkan dalam pembahasan UU Pemilu pada 2004, 2009, dan 2014. Baginya, keterlibatan lintas fraksi dan ahli pemilu sangat penting demi menghasilkan regulasi yang berimbang dan tahan uji.

Namun, Muzzammil mengingatkan agar pembahasan UU Pemilu tidak terjebak pada isu-isu populer semata seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. Ia menilai pendekatan parsial semacam itu hanya akan menghasilkan perdebatan pragmatis, terlebih jika dilakukan menjelang pemilu.

“Saya tidak ingin terjebak pada isu threshold saja. Kita harus bicara kualitas pemilu secara menyeluruh. Dan pembahasannya jangan di akhir periode, supaya tidak mengganggu persiapan teknis KPU dan Bawaslu,” paparnya.

Menariknya, Ia juga mengangkat isu yang jarang disentuh dalam revisi UU Pemilu: bantuan keuangan partai politik. Menurutnya, dukungan finansial dari negara kepada partai harus diperkuat untuk meminimalisasi praktik korupsi dan meningkatkan profesionalisme kelembagaan partai, sebagaimana diterapkan di banyak negara demokrasi maju.

“Kita perlu belajar dari negara lain. Bantuan dana parpol yang dikelola dengan akuntabel bisa mendorong partai lebih sehat dan mandiri,” tambahnya.

PKS, lanjutnya, mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik bisa rampung di tahun 2025 ini. Dengan begitu, seluruh pihak dapat fokus pada tahapan pemilu berikutnya tanpa terganggu oleh regulasi yang masih berubah-ubah.

“Semoga bisa selesai tahun ini. Jadi tahun depan kita bisa lebih fokus ke pelaksanaan, bukan sibuk mengubah aturan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU Pemilu baru akan mulai dibahas pada 2026. Menurut anggota Komisi II, Muhammad Khozin, pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan publik melalui RDPU dan diskusi terbuka.

“Kalau sesuai timeline sementara, InsyaAllah 2026 mulai dibahas,” ujar Khozin di Media Center Bawaslu, Jakarta (8/5/2025).

Namun, jika usulan Muzzammil mendapatkan dukungan lintas fraksi, bukan tidak mungkin pembahasan tersebut bisa dimajukan. Tekanan publik dan urgensi memperkuat fondasi demokrasi bisa menjadi bahan bakar utama untuk percepatan itu.

Laporan : Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait