Kendari, sultrademo.co – Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra kembali mengungkap dugaan kasus sindikat porstitusi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebanyak satu orang muncikari inisial MAR (22) dan dua wanita PSK inisial TA (19) dan IK (20) diamankan ke kantor polisi.
Kasub Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengungkapkan pelaku dan kedua orang wanita diamankan disalahsatu hotel di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat kepada Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Syahrir kepada wartawan, pada Kamis (22/6/2023)
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka terbukti melakukan tindak pidana perdangan orang terhadap dua orang wanita yang menjadi korban dengan menjajakannya kepada pria hidung belang secara online dengan menggunakan aplikasi MiChat.
“Harga perorang sebesar Rp 500 ribu sekali kencan dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari para korban,” ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan: Muh Sulhijah
 






