Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 1,3 Kg Shabu

Kendari, Sultrademo.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Shabu 1,3 kilogram dan 15 pil ekstasi yang disita, di halaman Polda Sultra, Kamis (28/11).

Selain Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Satria Adhy Permana, turut hadir pula dalam pemusnahan BB narkoba jenis shabu tersebut diantaranya, pihak pengadilan, kejaksaan, MUI, dan lembaga terkait lainnya.

Bacaan Lainnya
 

Satria Adhy saat membuka acara pemusnahan barang bukti, meminta kepada semua elemen masyarakat untuk sama-sama berkomitmen memberantas narkoba yang kian hari kian bertambah jumlahnya. Untuk 2019 ini saja sudah hampir 19 kilogram.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berdasarkan pengungkapan kasus pada rentang waktu Oktober sampai November,” ungkapnya.

Laporan : Irvan

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait