Polemik Lahan di PT CDS Mandek, Masyarakat Landawe Utama Bakal Duduki Polres dan Kantor Bupati Konut

Konawe Utara, sultrademo.co – Polemik status lahan yang berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Landawe kembali di pertanyakan dan disoroti masyarakat Desa Landawe Utama.

Pasalnya, pasca menggelar aksi besar-besaran pada 7 Juli 2022 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, masyarakat Desa Landawe Utama bersama perwakilan dari Presidium Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK-Gemmal) Konut langsung melaporkan persoalan itu kepada Kepolisian Polres Konut untuk diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya
 

Namun, anehnya sampai saat ini terhitung 4 bulan setelah dilaporkan, persoalan tersebut belum ada titik terang dari pihak aparat penegak hukum.

Berkaitan hal tersebut, masyarakat Desa Landawe Utara bersepakat untuk kembali menduduki Kantor Polres Konut dan Kantor Bupati Konut untuk menuntut kerjelasan penyelesaian polemik lahan yang berada di IUP PT CDS.

Masyarakat pemilik lahan dari warga Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Tambakua Kecamatan Landawe, dan Desa Landawe Kecamatan Oheo juga telah melalukan pertemuan untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Kami sudah laporkan sesuai prosedur, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan. Olehnya itu kami mau aksi duduki kantor bupati, kantor polres dan terkahir di lahan PT CDS,”ungkap Mustaman Warga Desa Tambakua yang juga salah satu pemilik lahan dan Ketua FK-Gemal Konut, saat memberikan keterangan persnya, Kamis (27/10/2022).

“informasi dari Polres disampaikan sudah masuk pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan hasil Tindak Pidana (SP2HP) lidik ke-dua. Dari kami butuh kejelasan, dan meminta hadirkan semua pihak terlibat untuk membuka data secara jelas siapa yang berhak atas kepemilikan tanah di PT CDS,”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polemik lahan tambang yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PT Cipta Djaya Surya (CDS) terjadi.

Ratusan masyarakat dari Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), turun menduduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Masyarakat bersama aktivis Forum Komunikasi Generasi dan Mahasiswa Landawe (FK-GEMAL) Konut, meminta pihak DPRD untuk segera menindaki persoalan yang terjadi diwilayah IUP PT CDS di Desa Landawe Utama.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta agar pihak Kepolisian mengadili Mantan Kepala Desa (Kades) Wawo Oheo insial (DS), dan Culambacu insial (AN) yang diduga dalang terjadinya polemik antara masyarakat Landawe Utama, Wawo Oheo, dan Culambacu diwilayah IUP PT CDS.

Koordinator aksi, Mustaman mengungkapkan, lokasi IUP PT CDS merupakan lahan milik masyarakat Desa Landawe Utama. Pernyataan itu, diperkuat dengan adanya legalitas kepemilikan tanah oleh masyarakat setempat, serta IUP PT CDS berada di Desa Landawe Utama.

Namun yang terjadi, lanjut Mustaman PT CDS justru membayarkan kompensasi lahan kepada masyarakat Wawo Oheo dan Culambacu, Kecamatan Wiwirano, bukan ke masyarakat Landawe Utama.

Usut perusut, mantan Kades Wawo Oheo, DS dan Culambacu, AN diduga telah melakukan penjualan lahan sepihak kepada PT CDS untuk dijadikan lokasi pengolahan tambang nikel tanpa melibatkan masyarakat Landawe Utama.

“Dari masyarakat Landawe Utama tidak dapat apa-apa. Mereka mencaplok wilayah Desa Landawe Utama, bahwa punya lahan mereka tempat IUP PT CDS padahal yang sesungguhnya milik masyarakat Desa Landawe Utama,”ungkapnya,

Demontrasi yang dilakukan di Kantor DPRD Konut, Massa aksi menuding telah terjadi permainan antara Mades Wawo Oheo, Culambacu dan PT CDS yang merugikan masyarakat Landawe Utama. Aktivitas penambangan nikel oleh PT CDS mulai berjalan, pepohanan sudah ditebang.

“Ada permainan dengan perusahaan. Sebelumnya PT CDS melakukan eksplorasi sekitar 1 tahun lalu. Saat ini sudah siap untuk menambang, alatnya sudah ada makanya mereka lakukan kompensasi lahan, tapi salah lakukan pembayaran harusnya ke masyarakat Landawe Utama,”terangnya.

Dalam pernyataan sikap demonstrasi, juga disebutkan bahwa kejadian itu merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Bahkan, dari informasi yang dihimpun telah melakukan penjualan lahan kepada pihak Management PT CDS, yang dipimpin langsung 2 orang mantan Kades Wawo Oheo dan Culambacu.

Tindak lanjut persoalan tersebut, masyarakat bersama lembaga aktivis mengeluarkan poin penting untuk pihak DPRD dan Kepolisian agar ditindaklanjuti antara lain;

1. Mendesak pimpinan DPRD Konut segera memanggil serta hearing bersama PT. Cipta djaya Surya (PT CDS) Terkait degan pembayaran atau konpensasi kepada oknum mantan kepala desa Wawo oheo dan mantan kades culambacu beserta timnya

2. Mendesak Kapolres Konut untuk segera menangkap dan menyelidiki kedua oknum mantan kepala desa yang dinilai biang dari Maslah penyerobotan lahan

3. Meminta kepada kepala pimpinan DPRD Konut untuk segera bersama sama masyarakat melihat langsung lokasih agar sekaligus menyaksikan adanya kegiatan penyerobotan atau pencaplokan lahan yang berada di wilayah administrasi desa lendawe utama dan desa tambakua kecamatan Landawe

4. Mendesak pimpinan DPRD Konut untuk memberikan rekomendasi pemberhentian seluru aktifitas PT. CDS sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat desa Landawe utama

Dalam aksi itu ratusan masyarakat yang menuntut degan ini mengaskan
Agar beberapa poin yang di ajukan kepada pihak terkait agar bisa ditunaikan dalam waktu 2× 24 jam, jika tidak, maka para masyarakat ini akan melakukan kegiatan yang tidak di inginkan semua pihak.

 

Laporan: Supriyadin Tungga

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait