Kendari – Jajaran Polresta Kota Kendari berhasil membekuk seorang pencuri spesialis barang elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar, H.P, SIK.
“Penangkapan ini berhasil kami lakukan pada Minggu kemarin berkat kerja sama dengan Sat Intel,” terangnya, Senin (27/3).
Tersangka dengan inisial AL diduga telah melakukan aksi pencurian khusus barang elektronik pada 32 tempat yang berbeda.
“Barang bukti yang kami amankan hari ini berupa tiga unit TV, speaker aktif, playstation, perhiasan dan beberapa ATM,” katanya.
Dikatakannya bahwa tersangka AL merupakan residivis. Yunar juga menuturkan bahwa dalam kasus tersebut, ada tersangka lain yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.
Tersangka AL dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.