Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana jemaah umrah yang melibatkan biro perjalanan Travelina Indonesia.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan terhadap owner Travelina Indonesia berinisial KI sejak Senin (16/2/2026) dini hari.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya kekurangan dana operasional sejak gelombang Januari. Defisit tersebut kemudian ditutup menggunakan dana jemaah gelombang berikutnya,” kata Ariel, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada gelombang Januari terdapat kekurangan dana operasional keberangkatan sebesar Rp 700 juta.
Dana yang telah dihimpun sejak Desember 2025 disebut tidak mencukupi akibat perubahan harga, sehingga kekurangan itu ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Februari.
Pada gelombang Februari, dana yang masuk tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, dana tersebut terserap untuk menutup defisit Januari sebesar Rp 700 juta dan pembiayaan awal keberangkatan sebesar Rp 500 juta.
Padahal, kebutuhan riil keberangkatan mencapai Rp 1.541.360.000, yang mencakup tiket domestik, tiket internasional pulang-pergi, visa, hotel, hingga perlengkapan jemaah.
Akibatnya, terjadi kekurangan sebesar Rp 1.041.360.000 yang kembali ditutup menggunakan dana jemaah gelombang Maret.
Pada gelombang Maret, Travelina Indonesia menerima dana sebesar Rp 1,15 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembelian tiket jemaah Februari sebesar Rp 947,2 juta. Dari jumlah itu, Rp 731,2 juta dilaporkan hangus, sementara Rp 216 juta digunakan untuk memberangkatkan 29 jemaah. Selain itu, terdapat tambahan biaya pemberangkatan 29 jemaah sebesar Rp 96 juta.
Penyidik juga mencatat adanya deposit booking tiket untuk 35 jemaah sebesar Rp 70 juta yang hangus, serta penggunaan dana untuk operasional pribadi sebesar Rp 36,8 juta.
“Dana gelombang Maret saat ini telah habis,” ujar Ariel.
Rekapitulasi sementara menunjukkan dana jemaah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan mencapai Rp 1,85 miliar. Rinciannya, dana gelombang Februari sebesar Rp 700 juta dan dana gelombang Maret sebesar Rp 1,15 miliar.
Dalam analisis awal, penyidik juga mencatat adanya pengakuan dari terlapor bahwa paket umrah dijual dengan harga murah yang sejak awal tidak mencukupi biaya riil.
“Terlapor mengakui paket dijual murah untuk menarik banyak jemaah gelombang selanjutnya, dengan harapan dapat menutup kekurangan sebelumnya,” ungkap Ariel.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan rekening pribadi sebagai rekening usaha, yang berpotensi memicu penyalahgunaan dana jemaah.
Polresta Kendari menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, dokumen transaksi, serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami akan menuntaskan proses ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi penyidikan,” tegas Ariel.
Dugaan kasus ini mencuat setelah Travelina Indonesia diduga menelantarkan 64 jemaah asal Kota Kendari. Sebanyak 30 jemaah umrah dilaporkan terlantar di Madinah tanpa akomodasi yang jelas. Sementara 34 jemaah lainnya sempat tertahan di Jakarta sebelum akhirnya membatalkan perjalanan dan kembali ke Kendari.






