Baubau, Sultrademo.co – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau berhasil menangkap seorang pria berinisial ZL (56), warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, yang diduga melakukan aksi pencurian rokok di sebuah warung di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban pencurian, Sahran (33), warga Jalan Muh. Husni Tamrin, Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih, S.Tr.K., MH menjelaskan, kejadian pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban, Sahran, mendapatkan informasi dari seorang saksi bernama Risma yang menghubunginya sekitar pukul 04.30 WITA, bahwa warung miliknya telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal.
Setibanya di lokasi, Sahran menemukan pintu warung dalam keadaan terbuka dan gembok rusak, sementara barang dagangan berupa rokok senilai Rp 8 juta telah raib.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Baubau segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat upaya investigasi mendalam, pelaku ZL berhasil dilacak dan ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Vega Z dengan nomor polisi DT 6648 FG juga turut diamankan dalam operasi penangkapan.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut. ZL akan dikenakan Pasal 363 ayat (5) KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku ini, masyarakat bisa lebih waspada dan segera melapor jika ada tindak kejahatan serupa. Hukuman yang diberikan harus menjadi pelajaran bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindakan kriminal,” ujarnya, Senin (9/9/2024).