Kendari, Sultrademo.co – Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari berhasil memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus iming-iming proyek pengerjaan kementerian senilai puluhan miliar rupiah.
Seorang pria berinisial FA yang menyamar dengan nama alias ditangkap setelah memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 588 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan seorang kontraktor lokal di Kendari berinisial YU (48).
Kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika pelaku FA menawarkan paket proyek irigasi Walay III di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, senilai Rp 47 miliar.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses langsung untuk memenangkan tender proyek kementerian di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada Januari 2026, pelaku meminta uang operasional awal sebesar Rp 35 juta kepada korban melalui transfer ke rekening pihak ketiga.
Setibanya di Kendari, pelaku bertemu langsung dengan korban YU untuk menjelaskan alur penawaran dan administrasi tender. Pelaku bahkan mendatangkan tim khusus untuk menyusun dokumen tender guna meyakinkan korban.
“Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan pemenangan proyek dengan meminta success fee sebesar 2 persen di awal dari total nilai paket,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau, Minggu (18/10/2026).
Namun, saat proses penawaran berlangsung, paket tender tersebut dinyatakam kalah. Pelaku berdalih bahwa tender paket irigasi tersebut akan diulang, padahal nyatanya proses tender telah selesai dan berjalan.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengarahkan korban untuk fokus pada dua paket proyek lain, yakni Pembangunan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan) di Kabupaten Kolaka dan Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Anaiwoi-Kampung Bajo di Kabupaten Kolaka.
Guna semakin meyakinkan korban agar terus mengucurkan dana, pelaku mencatut nama staf Kementerian PUPR berinisial JE yang diklaim dapat membantu memenangkan proyek. Pelaku meminta transfer uang ke rekening agen BRILink yang diakui sebagai milik pegawai kementerian tersebut.
Uang yang diserahkan korban secara bertahap ke empat rekening berbeda senilai Rp 588 juta tersebut ternyata dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Penyidikan kepolisian juga mengungkap bahwa sebelum bertemu korban di Kendari, pelaku sengaja mengubah identitas dan nama panggilannya. Langkah ini dilakukan pelaku untuk menghindari kejaran akibat rekam jejak utang piutang terkait kasus proyek di Sulawesi Barat yang sempat viral di media sosial.
Korban yang merasa ditipu karena seluruh proyek yang dijanjikan gagal total berulang kali meminta pengembalian uang miliknya. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan dana tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bundel rekening koran periode Februari 2026 hingga Juni 2026 yang merekam jejak aliran dana transaksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
 






